Tuesday, November 15, 2016

Wanita Amerika Ini Menemukan Bangkai Tikus Terjahit di Dress Zara



Jakarta - Masalah kembali menghampir ritel busana Zara. Setelah dituntut karena pembodohan jutaan konsumen, raksasa fashion asal Spanyol itu harus berurusan dengan hukum lagi setelah seorang wanita menemukan tikus mati di salah satu produknya. 

Semuanya bermula saat Cailey Fiesel membeli dua buah dress di gerai Zara di Greenwich, Connecticut, AS, pada Juli silam. 

Beberapa minggu berselang, wanita asal New York ini akhirnya memakai salah satu dress tersebut ke kantor untuk pertama kalinya. 


Seperti dijelaskan dalam surat gugatannya, Cailey mencium bau tak sedap saat berada di kantor. "Meskipun sudah beranjak dari mejanya dan berjalan, bau tersebut tetap tercium," terang gugatan itu seperti dikutip NY Daily News.

Tidak hanya bau, Cailey juga merasakan sesuatu yang ganjil di bagian bawah rok. Ia menduga ada benang yang tidak terjahit rapi sehingga menggesek kakinya dan menyebabkan gatal.

Penasaran, ia pun mencoba memasukkan tangannya ke dalam rok untuk mencari tahu. Saat meraba-raba, ia menemukan sebuah tonjolan yang tidak biasa. Sampai akhirnya ia menyadari bahwa bukan benang melainkan sebuah kaki yang menggesek kakinya. 


Cailey lantas kaget bukan kepalang. Disebutkan dalam gugatannya, ia sempat shock saking kaget dan jijiknya. Wanita 24 tahun itu pun buru-buru mengganti pakaiannya. "Ia lalu menemukan bangkai tikus terjahit di busana tersebut," sebut gugatan tersebut yang disertai foto hitam-putih 

Tuntutan sudah dilayangkan kepada pihak Zara yang disebut lalai sehingga merugikannya baik secara mental maupun fisik. Tertulis dalam tuntutan tersebut, "Terjadi ruam besar yang didiagnosis sebagai penyakit yang diakibatkan oleh bangkai."

Menanggapi tuntutan tersebut, Zara mengatakan akan menginvestigasi lebih dalam kasus tersebut. "Zara Amerika memiliki peraturan yang ketat terkait standar keamanan dan kesehatan. Dan kami berkomitmen untuk memastikan semua produk kami sesuai dengan standar tersebut," tulis Zara dalam keterangan resminya.

0 comments:

Post a Comment